Bus Terobos Palang Pintu, Nyaris Terjadi Kecelakaan di Perlintaasan Sumpiuh

- Rabu, 22 Desember 2021 | 21:56 WIB
BUS terobos palang pintu perlintasan kereta ali di Sumpiuh dan nyaris tertabrak kereta ali yang melintas (SM Banyumas/dok)
BUS terobos palang pintu perlintasan kereta ali di Sumpiuh dan nyaris tertabrak kereta ali yang melintas (SM Banyumas/dok)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Kecelakaan nyaris terjadi di perlintasan kereta api sebidang menyusul adanya sebuah bus berwarna kuning yang menerobos pintu perlintasan di Sumpiuh pada Selasa 21 Desember 2021 malam.

Dalam video yang sudah beredar di medsos terlihat bus berwarna kuning terhenti di sisi rel depan pintu perltasan yang sudah ditutup.

Terdengar keras suara klakson kereta (semboyan 35) yang membuat penumpang di dalam bus berhamburan keluar. Tak lama berselang, kereta melaju dengan kencang melewati perlintasan. 

Baca Juga: Semifinal Piala AFF Leg 1, Indonesia vs Singapura Skor 1-1

Sejumlah penumpang yang ketakutan berhamburan keluar dari dalam bus yang berhenti di sisi rel. Hampir bersamaan dengan penumpang berhamburan keluar, datang kereta api yang melaju kencang di sebelah bus yang terjebak.

Atas insiden tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas tengah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya bus yang menerobos pintu perlintasa KA sebidang di Sumpiuh.

"Pihak kami sedang melakukan penyelidikan dan telah mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan terminal Bulupitu untuk memperoleh data lanjutan dan menghubungi PO Mandala sebagai mana yang disebutkan di dalam dokumen yang beredar. Itu merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi," kata Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno dalam keterangan tertulis Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Purbalingga Capai 16,20 Persen, Ini Arahan Bupati untuk Mengentaskannya

Ari menjelaskan bahwa lokasi merupakan bagian dari ruang manfaat jalan kereta api yang ketentuannya diatur di dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Ia menambahkan di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyatakan bahwa definisi jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi segala bentuk rambu larangan, perintah ataupun petunjuk yang ada, sehingga keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama,'' imbuhnya.

Baca Juga: Pilkada Purbalingga Direncanakan 27 November 2024

Menurut Ari peristiwa yang terjadi di perlintasan sebidang Sumpiuh pada Slasa malam itu kepada pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum. Yakni sebagaimana diatur di dalam Pasal 296 UU 22 tahun 2009 jo 114 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal itu antara lain disebutkan bagi berhenti saat palang pintu mulai ditutup tapi tidak berhenti atau menerobos, kata Ari, diancam pidana paling lama tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 750.000.

Sementara Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan menilik kejadian bus menerobos di JPL 501, JPL terjaga di petak jalan antara Sumpiuh - Tambak menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan raya yang menunjukkan bahwa masih cukup rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Rabu 21 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X