PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak.
Hal itu mengemuka saat Sosialisasi Pilkada 2024 dan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga di aula kantor setempat, Rabu (22/12/2021).
"Sesuai jadwal awal yang ditentukan oleh KPU pusat, pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan dua kali dalam setahun," kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan.
Baca Juga: Tak Kunjung Pulang, Mbah Marno Ditemukan Tak Bernyawa di Sawah
Dia merinci, untuk pelaksanaan Pemilu yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) akan digelar pada tanggal 21 Februari 2024.
Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati Wakil Bupati (Pilbup) akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
Eko menambahkan, mendasari Peraturan Mendagri No. 54/2019 tentang pendanaan Pemilihan Bupati dan Walikota yg anggraannya bersumber dari APBD II.
Baca Juga: Tabrak Orang Menyeberang Di Bobotsari, Pemotor Tewas
Artikel Terkait
Ditinggal Pemilik ke Rumah Sakit, Dua Rumah di Purbalingga Ludes Dilalap Api
Motor vs Motor di Purbalingga, 1 Tewas, 1 Kritis
Peringati Hari Jadi Ke 191, Pemkab Menggelar Purbalingga Bersholawat
Jadwal Samsat Keliling Purbalingga Hari Ini, Senin 20 Desember 2021
Pujaan Hatinya Jalan Sama yang Lain, Cowok Asal Pemalang Coba Akhiri Hidup
Ekspor Gula Kristal Purbalingga Capai 400 Ton Per Bulan