Bobol Uang Bank Jateng Purwokerto  Senilai Rp 1,8 M, Karyawan Kontraktor Rekanan Pertamina Ditahan

- Jumat, 17 Desember 2021 | 17:58 WIB
TERSANGKA DITAHAN: Tersangka dugaan pembobolan uang Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1,847 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pada Kamis, 16 Desember 2021 tersangka dititipkan ke Rutan Banyumas.(SM Banyumas/Agus Wahyudi)
TERSANGKA DITAHAN: Tersangka dugaan pembobolan uang Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1,847 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pada Kamis, 16 Desember 2021 tersangka dititipkan ke Rutan Banyumas.(SM Banyumas/Agus Wahyudi)
PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan tersangka Panca Bayu Patra, karyawan bagian administrasi PT PJM Cilacap, pelaku pembobol kredit pembiayaan (casie) Bank Jateng Cabang Purwokerto, senlai sekitar Rp 1,847 miliar.
 
"Kamis (16 Desember 2021) kemarin, tersangka kita periksa, dan untuk memudahkan penanganan lebih lanjut, tersangka kita tahan dan sementara dititipkan di Rutan Banyumas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, Jumat 17 Desember 2021.
 
Menurut Kejari, pada tahun 2020 lalu PT PJMC mendapat  pekerjaan perpipaan  proyek sarana dan fasilitas pendukung terminal pengisian bahan bakar milik Pertamina di Tegal, dengan nilai sekitar Rp 6,1 miliar.
 
 
Kontraktror tersebut kemudian mengajukan kredit pembiayaan (casie) kepada Bank Jateng Purwokerto dengan jaminan kontrak pekerjaan tersebut. 
 
Pekerjaan tersebut dibayar sampai empat termin dari BUMN tersebut. Namun pada sisa pembayaran termin keempat, PT PJMC tersebut membuat pengajuan penciaran fiktif dengan modus pemalsudan dokumen casie ke Bank Jateng, untuk mencairkan sisa kontrak termin keempat sekitar Rp 1,8 miliar.
 
Namun yang diajukan pencaiaran, seolah-olah dari pekerjaan lain.
 
 
"Pada termin ini PT PJMC ini mengajukan pencairan, seolah-olah transferan dari BUMN  termin keempat itu bukan dari pekerjaan yang dijaminkan.
 
Melainkan dari pekerjaan lain dengan membuat invoice seolah-olah transferan dari Bank Jateng itu asli dari pekerjaan lain," terangnya.
 
Pihak Bank Jateng mempercaya permohonan mencairkan itu, lanjut Sunarwan, karena tersangka membuat dokumen eolah asli semua, termasuk stempel dan nilai sisa transferan.
 
 
Modus penipuan membobol uang negara ini terungkap, awal Januari 2021, pihak Bank Jateng melakukan konfirmasi ke pihak BUMN, menanyakan sisa transferan terakhir belum dibayarkan.
 
Padahal dari pihak BUMN menyatakan, sejak Oktober sudah ditransfer karena pekerjaan sudah selesai.
 
"Dari keterangan BUMN ini, Bank Jateng kemudian menelusuri, ternyata transferan terakhir yang sudah terlanjur dicairkan atasnama pekerjaan lain, berarti milik Bank Jateng, sisa termin keempat sisem casienya," jelasnya.
 
 
Disampaikan, modus tersebut awalnya rapi, karena sebelum pekerjaan selesai pada tahap keempat, PT PJMC seolah-olah mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan ke BUMN.
 
Kemudian diberitahukan ke pihak bank tersebut. Padahal pekerjaan sudah selesai bulan Oktober.
 
"Dalam surat perpanjangan itu, tersangka juga membuat surat seolah-olah perpanjangan itu disepakati antara BUMN dan PT tersebut. Setelah kita telusuri surat perpanjangan yang ditandatangi salah satu staf di BUMN ini dipalsukan," tandasnya.
 
 
Sunarwan mengatakan, pihaknya melakukan pengeledahan di perusahaan tersebut tanggal 6 Desember lalu, setelah sebelumnya ditetapkan satu tersangka awal. 
 
Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah alat bukti seperti dokumen dan file-file terkait pekerjaan itu.
 
"Sampai dengan batas waktu pemanggilan, tidak ada pengembalian, sehingga seelah kita periksa langsung kita tahan," tandasnya.
 
 
Kajari menjelaskan, dari kasus tersebut masih terus dikembangkan, dan kemungkinan masih ada tersangka lain, dari pihak perusahaan keluarga itu. Sedangkan dugaan keterlibatan dari pihak bank, kata Kajari, tidak ditemukan cukup bukti.
 
"Pihak Bank Jateng tidak bisa mengkonfirmasi nvoice oekerjaan fiktif yang disebutkan itu, karena tidak memiliki perikatan dengan pekerjaan itu. Ini beda dengan perikatan di pekerjaan dari BUMN ini karena perusahaan itu mengajukan kredit pembiayaan," jelasnya lanjut.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
 
 
Dalam perkara tersebut,  ada 10 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto, BUMN (Pertamina) dan dari pihak perusahaan (kontraktor).***
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Diduga Sopir Mengantuk, Tronton Gandum Terguling

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:18 WIB

Ada Bazar Ramadan, Pedagang Kuliner Tak Libur

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:05 WIB

Pengikut Aboge Mulai Puasa Ramadan Jumat Wage

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:29 WIB
X