CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Kejaksaan Negeri Cilacap atau Kejari Cilacap, menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan AU, kepada perempuan yang juga rekan bisnisnya UR, dengan restoratif justice, Selasa 14 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto mengatakan, penyelesaian perkara hukum dengan restoratif justice ini, merupakan yang pertama di Kejaksaan Negeri Cilacap.
Penyelesaian perkara secara restoratif justice ini merupakan paradigma baru penegakkan hukum. Saat ini pendekatan yang digunakan bukan retributif atau pembalasan, melainkan pendekatan keadilan restoratif atau adil untuk semua, baik untuk terdakwa, korban, dan masyarakat.
Adapun duduk perkara antara AU dan UR terjadi saat keduanya menjalankan kerjasama bisnis penjualan tabung LPG. Lalu pada 15 Februari 2021 lalu, keduanya terlibat cek-cok, yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh AU kepada UR.
Tindakan itu menyebabkan UR mengalami luka memar dan harus dirawat di rumah sakit. Korban UR kemudian mengambil langkah hukum, hingga akhirnya perkara sampai di Kejaksaan Negeri Cilacap.
Setelah melalui serangkaian proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak Kejari Cilacap kemudian mengusulkan penyelesaian perkara itu secara restoratif justice kepada pimpinan.
Baca Juga: Guru dan Siswa Berprestasi di Banjarnegara Terima Penghargaan, Ini Jumlah Medali yang Diperoleh
"Kita juga sudah gelar perkara kepada pimpinan, dan pimpinan menyetujui untuk menghentikan penuntutan," ungkap Kepala Kejari Cilacap didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono, dan Kasi Intel Dian Purnama, di Aula Satya Adhi Wicaksana, Kejari Cilacap.
Berkaitan dengan hal itu, Kejari Cilacap kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Namun demikian, tambah Kepala Kejari Cilacap, surat itu dapat dicabut jika di kemudian hari ada alasan baru yang ditemukan penyidik, atau penuntut umum, atau apabila ada putusan praperadilan, atau pengadilan yang mendapatkan putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Baca Juga: Ini Dia Hasil Pilkades Serentak dan Calon Kades Terpilih di 27 Desa di Kabupaten Banyumas
Sementara itu, Kasi Pidum Widi Wicaksono menambahkan, perkara yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penyelesaian secara restoratif justice saat ini baru bisa dilakukan untuk perkara yang sifatnya sederhana, kecil, ringan, dan bukan perkara yang serius.
"Sesuai Perja No 15 Tahun 2020, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, telah ada perdamaian antara para pihak, dapat respon positif dari masyarakat.
Selain itu juga dalam hal ini ada pemulihan kerugian, seperti ada bantuan pengobatan sekaligus bantuan usaha bagi korban, sebab karena perkara ini, korban kehilangan pekerjaannya," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Cilacap Masuki Puncak Musim Hujan, BMKG: Waspada Potensi Bencana
Innalillahi, Warga Meninggal Jatuh di Tebing Curug Penapen saat Cari Pohon Serut
Keji, Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswi di Ruang Kelas
Oknum Guru Agama SD di Cilacap Pelaku Pencabulan Mengaku Tertarik Pada Anak Kecil
Diduga Tersambar Petir, Pabrik Pengolahan Karet Milik PTPN IX di Cilacap Terbakar
Korban Kedua pada Insiden Lomba Dayung di Sungai Tipar Ditemukan
Pemkab Cilacap Berikan Layanan Jemput Bola Vaksinasi Covid-19