CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com-Kasus pencabulan oleh oknum guru SD agama di Cilacap sudah terjadi sejak September 2021.
Pihaknya saat ini juga masih mendalami apakah tersangka juga mengancam para korban saat beraksi.
"Para korban merupakan siswi kelas 4 dan kelas 5 SD, usia paling besar 9 tahun," ucapnya Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien.
Kepada wartawan tersangka MAYH, tidak menampik tuduhan telah melakukan aksi pencabulan. Namun ia mengaku melakukan aksi hanya untuk main-main.
"Saya sangat menyesal, saya tertarik sama anak kecil. Saya merasa berdosa, saya mohon maaf pada semua korban," ucapnya.
AKP Rifeld Constatien Baba menjelaskan, kasus terungkap setelah salah satu siswi yang menjadi korban mengalami gangguan psikis setelah dicabuli tersangka.
Baca Juga: Kemenag Dukung Langkah dan Proses Hukum Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
"November 2021 dapat informasi ada siswi SD yang psikis, dan fisiknya terganggu karena pencabulan, setelah dikembangkan ternyata dicabuli guru agama di sekolahnya, " tuturnya, Kamis 8 Desember.
Rifeld, tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu melakukan aksi kejinya kepada para siswi di ruang kelas saat jam istirahat.
Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Miris, Korban Persetubuhan Ayah Anak dan Kakak Adik asal Ajibarang Masih Berstatus Pelajar SMP
Memprihatinkan, Nyaris Tiap Bulan Ada Laporan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Banyumas
Kemenag Dukung Langkah dan Proses Hukum Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Keji, Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswi di Ruang Kelas