PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- PT KAI Daop V Purwokerto kembali menjalankan kereta api jarak jauh yang sebelumnya dibatalkan karena adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Setelah mempertimbangkan angka kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan banyaknya daerah yang dinyatakan zona cukup aman dari angka kasus penularan Covid-19, KAI kembali menjalankan KA Jarak Jauh (KAJJ) dengan periode tertentu.
VP Daop V Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan dalam keterangan persnya Jumat, 26 November 2021 bahwa untuk sementara ini beberapa KAJJ dijalankan hanya dengan periode tertentu.
Baca Juga: HET Pupuk Subsidi Stabil di Seluruh Kios Pusri
“Selain melihat animo masyarakat yang cukup tinggi untuk menggunakan moda transportasi kereta api terutama di akhir pekan, juga sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi persyaratan perjalanan menggunakan KA,” jelas Daniel.
Adapun KA yang akan dijalankan kembali yaitu KA Kutojaya Utara relasi keberangkatan dari Stasiun Kutoarjo pada pukul 17.10 WIB tujuan Pasar senen sampai dengan Jakarta Kota pada tanggal 28 November 2021.
“KA Kutojaya Utara kami jalankan kembali untuk mengakomodir pelanggan KA khususnya di wilayah Daop 5 sehingga ada alternative pilihan kereta, kelas dan tentu saja tarif,” imbuh Daniel.
Baca Juga: Tertunda Dua Tahuan, Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Minta Dipercepat Tahun 2022
Untuk relasi tertentu KAI juga memberlakukan tarif khusus mulai dari Rp 25.000,- yaitu untuk relasi dari Kutoarjo – Purwokerto PP dan Purwokerto – Cirebon PP.
KAI juga terus menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh, seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Baca Juga: Selama Menjabat, Bupati Tegaskan Tak Ada 'Upeti' Dalam Promosi Jabatan
"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, klinik bahkan dari puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Daniel.
KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Artikel Terkait
Batal Berangkat Naik Kereta Api, Ini Cara Pembatalan dan Bea Tiket Kereta Api Bisa Kembali
Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Kententuannya
Enam Wakil Indonesia Siap Berjuang di Babak Perempat Final
Anders Antonsen Mundur, Jonatan Christie Melaju ke Babak Semifinal
Lagi, Penunggak Pajak Rp 44 Juta Disita Kantor Pajak
Peringati Hari Guru Nasional, Makam Sulistyo Banjir Peziarah
Bantu Jaga Imunitas, Bulog Alokasikan 25 Ton Beras Bervitamin untuk Guru di Banjarnegara
Banyumas Juara 2 Indeks Daya Saing Daerah Kategori SDM