PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melakukan penyitaan terhadap rekening milik penunggak pajak di Purbalingga Selasa 23 Nopember 2021.
Penyitaan terhadap rekening atas nama SC ini dilakukan KPP Pratama Purbalingga karena wajib pajak tersebut menunggak pajak sejak 2019.
Total nilai rekening yang disita adalah Rp 44 juta dari total tunggakan pajak senilai Rp 44 juta.
Baca Juga: Anders Antonsen Mundur, Jonatan Christie Melaju ke Babak Semifinal
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP Jateng II Wiratmoko dalam keterengan tertulisa yang dikirim via WA group mengatakan atas tunggakan tersebut KPP Pratama Purbalingga melakukan tindakan penagihan aktif karena wajib pajak tidak melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"KPP Pratama Purbalingga juga telah memberikan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku," katanya.
Sementara Plt Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan mengatakan KPP Pratama Purbalingga memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.
Baca Juga: Enam Wakil Indonesia Siap Berjuang di Babak Perempat Final
"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Purbalingga lebih
mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," ungkap Raden.
Ia mengatakan berdasarkan PER-24/PJ/2014 tentang tatacara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan dalam bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak.
Artikel Terkait
Pandemi Mendera, Produk Panel Dinding Limbah Kayu Jati Asal Purbalingga Tetap Lancar Ekspor ke Belanda
Kunjungi PLTP Dieng, Wamenkeu: EBT Energi Hari Ini dan Masa Depan
Membangkitkan Batik Maos Menembus Pasar Eropa
Catat! Ini Daftar Profesi yang Berpeluang Dapat Voucher Tiket KA Gratis dari Daop V Purwokerto
Transformasi Pemasaran Digital Memotivasi Nila Cryspi Bangkit dari Pandemi
Platform Digital Merangsang UMKM Beradaptasi di Masa Pandemi
DPMPTSP Banyumas Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2021 Terbaik II Tingkat Nasional