PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Empat orang debt collector (DC) diamankan Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Senin, 15 November 2021.
Mereka diduga memeras dan menganiaya korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan di depan sebuah rumah makan yang terletak di Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas pada hari Jumat 12 November 2021 lalu.
Keempat debt collector, KRT (33) warga Kecamatan Sokaraja, AK (37) warga Kecamatan Ajibarang, HP (35) dan OK (34) warga Kecamatan Karanglewas dilaporkan oleh korbannya sendiri yaitu Rahmat (44) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mereka berupaya mengambil atau menguasai satu unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban secara paksa.
Tindakan itu juga tidak sesuai dengan prosedur mekanisme eksekusi yang benar.
Eksekusi dilakukan dengan cara memaksa dan melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun terhadap barang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menyampaikan, saat peristiwa tersebut terjadi, para terduga pelaku yaitu KRT beserta tiga orang terduga pelaku lainnya berupaya mengambil atau ingin menguasai mobil Mitsubishi Pajero Sport yang sedang dikuasai oleh pelapor Rahmat.
Artikel Terkait
Polresta Banyumas Lakukan Vaksinasi Covid-19 Door to Door
Door To Door Polresta Banyumas Salurkan Bansos Dana Sekolah
Polresta Banyumas Amankan Pelaku Curas Bersenjatakan Samurai
Gelar Vaksinasi Covid-19, Satlantas Polresta Banyumas Sasar Pelaku Transportasi
Polresta Banyumas Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2021