BANJARNEGARA, suaramerdeka-banyumas.com - Polres Banjarnegara berhasil menangkap 8 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, 2 unit mobil, laptop, kamera dan telepon seluler.
Tersangka yang diamankan antara lain HL (35) Warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) Desa Adipasir Kecamatan Rakit, DN (31) warga Desa Wanadri Kecamatan Bawang, ST (21) warga Desa Pawedan Kecamatan Karangkobar, DYS (26) warga Desa Bandingan Kecamatan Bawang, GN (35) warga Desa Gumingsir Kecamatan Wanadadi, SI (33) warga Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi dan WO (36) warga Desa Gelang Kecamatan Rakit.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, operasi digelar selama 20 hari sejak 11 hingga 30 Oktober 2021.
Pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus, yang terdiri dari 7 kasus curat dan 1 kasus curas yang terjadi di delapan lokasi di Banjarnegara.
"Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 unit sepeda motor, 2 unit mobil, laptop, kamera dan ponsel," katanya saat press release barang bukti Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Selasa, 2 November 2021.
Ia menjelaskan, sasaran operasi sikat candi 2021 yaitu pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus curat dan curas.
Tujuannya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Artikel Terkait
Kurang Dari 24 Jam, Dua Pelaku Pencurian Truk di Banyumas Ditangkap
Jual HP Dengan Harga Murah, Aksi Pencurian Warga Sidareja di Pekuncen, Terungkap
Basarnas Tutup Operasi SAR Kapal Pengayoman IV
Polresta Banyumas Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2021
Mural Soal Maling Bansos Dapat Remisi dan Kabar KPK Muncul di Purwokerto