Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com - aset penunggak pajak di Kecamatan Kalimanah disita Juru Sita pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Purbalingga, Selasa, 19 Oktober 2021.
aset yang disita berupa sebuah kendaraan bermotor roda empat. Total nilai aset yang disita sebesar Rp 80 juta dari tunggakan wajib pajak berupa SKP pada tahun 2016 dan belum dilunasi.
Plt. Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan mengatakan, adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera.
Khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prokes Tak Boleh Mengendur, Satgas Covid-19 Banyumas Intensifkan Pemantauan di Titik Keramaian
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Purbalingga," kata Agus.
Setelah melakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum
melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang
menjadi obyek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman
lelang.
Sesuai UU No.19/2000, penyitaan ini dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu
2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang
pajaknya.
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Purbalingga lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Purbalingga Belum 50 Persen
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Artikel Terkait
Perekonomian Diterjang Pandemi, Penerimaan Pajak Semester I Kanwil DJP II Jateng Minus 0,41 %
Edukasi Sadar Pajak, Kanwil DJP Jateng II Gelar Pajak Bertutur