PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas saat ini tengah melakukan langkah-langkah persiapan terkait pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.
Hal itu menyusul adanya surat edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H.
Hal itu menyusul adanya surat edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H.
Surat dengan No B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/ 2021 tersebut ditujukan ke para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Baca Juga: Abrasi di Pantai Kemiren dan Tegal Kamulyan Semakin Parah
Dalam surat edaran ini disebutkan, Menlu RI telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dalam waktu dekat jamaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, untuk sekarang pemberangkatan jamaah umrah dari Indonesia masih belum diizinkan.
Saat ini baru tahap persiapan bila sewaktu-waktu pemerintah Arab Saudi secara resmi sudah mengizinkan jamaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.
Dalam surat edaran ini disebutkan, Menlu RI telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dalam waktu dekat jamaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, untuk sekarang pemberangkatan jamaah umrah dari Indonesia masih belum diizinkan.
Saat ini baru tahap persiapan bila sewaktu-waktu pemerintah Arab Saudi secara resmi sudah mengizinkan jamaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.
Baca Juga: Masuk 50 Besar ADWI 2021, Desa Wisata Cikakak Diharapkan Naik Kelas
''Untuk regulasi juklak (petunjuk pelaksanaa) terkait pelaksanaan ibadah umrah dari otoritas pemerintah Arab Saudi belum ada,'' jelas dia.
Sementara dalam surat edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu juga disebutkan para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah se-Indonesia untuk mempersiapkan keberangkatan jamaah umrah.
Khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.
''Untuk regulasi juklak (petunjuk pelaksanaa) terkait pelaksanaan ibadah umrah dari otoritas pemerintah Arab Saudi belum ada,'' jelas dia.
Sementara dalam surat edaran dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu juga disebutkan para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah se-Indonesia untuk mempersiapkan keberangkatan jamaah umrah.
Khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.
Baca Juga: Mirip Adegan Smackdown, Video Polisi Banting Mahasiswa Pendemo di Tangerang Viral di Medsos
Kemudian melakukan pendataan terhadap jamaah tertunda, terkait pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Selanjutnya melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap diberangkatkan pada kesempatan pertama ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Berikutnya melaporkan data jamaah tertunda yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. ***
Kemudian melakukan pendataan terhadap jamaah tertunda, terkait pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Selanjutnya melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap diberangkatkan pada kesempatan pertama ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Berikutnya melaporkan data jamaah tertunda yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. ***