PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - D alias S (29) seorang sopir beko Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumasditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena kedapatan mengantongi sabu-sabu.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangan pers, Rabu (13/10/2021) mengungkapkan, tersangka diamankan berikut barang buktinya jenis narkoba di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu 6 Oktober 2021 malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan oleh Satres Narkoba.
Baca Juga: Sebelum Muktamar NU Ke-34 Desember 2021, Ini Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa
"Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya," imbuhnya.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit gawai, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja. Dia mengaku membeli sabu secara daring kepada seseorang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Tim Thomas Hadapi Satu Pertandingan Penyisihan Grup A
"Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya," katanya.
Artikel Terkait
Beberapa Napi Teler Berat, Peredaran Obat Terlarang di Rutan Purbalingga Terbongkar
Waduh, Tiga Pasangan Belum Nikah Tinggal Bersama di Rumah Kos di Purbalingga
KPU Purbalingga Ketemu Parpol, Demi Pendidikan Pemilih Berjalan Maksimal
Sepeda Motor Misterius Terparkir Dua Hari di Kebun
Pemilik Motor Misterius di Pangadegan, Ditemukan Tak Berdaya di Hutan