Guru Wiyata Bakti Minta Tambah Kuota Formasi PPPK, Begini Kata Dinas Pendidikan Banyumas

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:30 WIB
AUDIENSI: Perwakilan guru honorer SD dari Forum Guru Wiyata Bakti Kabupaten Banyumas beraudiensi dengan DPRD dan  unsur OPD terkait, di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa, 12 Oktober 2021. (SMBanyumas/istimewa)
AUDIENSI: Perwakilan guru honorer SD dari Forum Guru Wiyata Bakti Kabupaten Banyumas beraudiensi dengan DPRD dan unsur OPD terkait, di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa, 12 Oktober 2021. (SMBanyumas/istimewa)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak serta merta dapat memenuhi permintaan guru Wiyata Bakti (WB) untuk menambah kuota formasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan Irawati mengatakan, keterbatasan pengajuan formasi guru WB, di antaranya karena keterbatasan anggaran untuk gaji dan tunjangan lain.

Berdasarkan data, jumlah guru honorer saat ini sebanyak 2.137 orang.

Baca Juga: Momen Haru Guru Honorer di Banjarnegara, 16 Tahun Mengabdi, Akhirnya Lolos Seleksi PPPK

"Untuk pengadaan PPPK, salah satu syaratnya sudah masuk dalam Dakodik per 30 Juni," katanya, saat menjawab pertanyaan Forum Guru WB pada audiensi di Gedung DPRD Banyumas, Selasa, 12 Oktober 2021.

Terkait jumlah formasi yang tidak sebanyak seperti daerah lain, Irawati mengatakan, Pemkab tidak bisa mengalihkan anggaran Wiyata Bakti dari APBD untuk membayar tunjangan kinerja PPPK.

"Di Kabupaten Banyumas kebijakannya, begitu diangkat menjadi ASN memperoleh penghasilan tambahan selama mereka tidak menerima setifikasi. Ini yang menjadi pertimbangan dalam penganggaran, karena terkait dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Baca Juga: Mengadu ke DPRD Banyumas, Guru Wiyata Bakti Minta Formasi Seleksi PPPK Ditambah

Sebelumnya diberitakan, puluhan perwakilan guru WB jenjang sekolah dasar di Kabupaten Banyumas menggelar audiensi di Gedung DPRD, Selasa.

Mereka mendesak Pemkab dan DPRD setempat untuk menambah alokasi formasi bagi PPPK karena tidak bisa menampung guru honorer yang jumlahnya sangat banyak.***

Editor: Nugroho Pandhu Sukmono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X