Kasus Covid-19 Melandai, Purbalingga Uji Coba PTM

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:46 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (SM Banyumas/Ryan Rachman).
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (SM Banyumas/Ryan Rachman).

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Seiring melandainya kasus Covid-19, Pemkab Purbalingga mengizinkan sejumlah sekolah untuk memulai uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.1/18472 Tahun 2021 tentang petunjung PTM terbatas.

Menurutnya, prinsip penyelenggaraan PTM harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covis-19.

Baca Juga: Sinopsis Mokingjay Part 1, Di Bioskop Trans Tv

Pemberian izin PTM pada satuan pendidikan oleh Pemda atau Kemenag dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Antara lain, faktor tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayah itu, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM, sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar/ kemudahan belajar dari rumah, kondisi psikososial siswa, kebutuhan layanan pendidikan bagi siswa yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antarkelurahan/desa; dan kondisi geografis daerah.

Dalam edaran tersebut, simulasi PTM sudah dilakukan mulai 6-9 Oktober 2021. Sedangkan uji coba PTM terbatas dimulai pada 11-16 Oktober mendatang.

Baca Juga: Sinopsis Mokingjay Part 1, Di Bioskop Trans Tv

Simulasi PTM terbatas untuk SMP/MTs/sederajat yaitu SMP 1 Purbalingga dan MTs 1 Purbalingga, untuk SMA/SMK/MA/sederajat yaitu SMA 1 Purbalingga, SMA 2 Purbalingga, SMA 1 Bobotsari, SMK 1 Purbalingga, MA Purbalingga, SMK Jawa Tengah, dan sekolah lain yang mendapatkan izin dari Kepala Dindikbud Purbalingga dan Kepala Kantor Kemenag Purbalingga setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

"Uji coba PTM terbatas untuk sekolah yang tidak disebutkan di atas, yang sudah mendapatkan izin dari Kepala Dindikbud dan Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, mulai tanggal 18 Oktober nanti," katanya.

"Setiap tahapan simulasi, uji coba, dan PTM terbatas akan dilaksanakan verifikasi dan evaluasi oleh Dindikbud atau Kemenag.

Baca Juga: Klepon, Jajanan Tradisional Legit nan Penuh Makna

Apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan dan atau ditemukan kasus terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab PCR, maka PTM terbatas dihentikan sementara," katanya.

Khusus bagi perguruan tinggi, untuk memedomani SE Plt Dirjen Dikti Ristek Kemdikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2021 Tanggal 13 September 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X