PURWOKERTO,suaramerdeka-banyumas.com-Penanganan perkara dugaan pengalihan aset milik PT KAI Daop 5 Purwokerto di Jl Jenderal Soedirman senilai sekitar Rp 6 miliar telah dihentikan.
Hal ini menyusul tersangka tunggal yang sebelumnya telah ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto meninggal duia. Kemudian ahli waris (keluarga) mengembalikan kerugian negara.
Pengembalian uang kerugian negara dan sejumlah sertifikat dilakukan pihak ahli waris ke PT KAI Purwokerto, Senin 13 September di kantor Kejari Purwokerto.
Baca Juga: Mantan Rektor Unsoed Purwokerto Prof Rubijanto Misman Meninggal Dunia
"Karena tersangkanya meninggal, perkara tidak kita lanjutkan (dihentikan), namun pihak ahli waris bersedia mengembalikan kerugian negara berupa uang dan sertifikat," kata
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Senin sore.
Perkara tersebut sejak Mei lalu telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik tindak
pidana khusus Kejari Purwokerto. Setelah itu penetapan satu tersangka.
Namun smapai diproses lebih lanjut, tersangka berinsial LBY meninggal dunia.
Artikel Terkait
Di Seluruh Daop/Divre Ada 3.140 Perlintasan Sebidang KA Tidak Dijaga