Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Rumdin dan Alun-alun Lengang
Spanduk tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Banjarnegara.
Dia mengatakan, spanduk tersebut sementara baru dipasang di sekitar alun-alun. Namun tidak menutup kemungkinan akan dipasang di lokasi lain.
Sebagai informasi, pada awal Juli 2020, Forjasi dan FBB pernah mengadu kepada DPRD Banjarnegara terkait dugaan praktik kartel konstruksi.
Proses lelang pekerjaan dinilai tidak sehat karena menutup kesempatan persekutuan komanditer (CV) untuk ikut bersaing.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Banjarnegara, Kali Ini Giliran Kabid Bina Marga DPUPR
"Dari tahun 2017, kontraktor CV dengan kualifikasi pekerjaan kecil tidak punya kesempatan untuk ikut tender pekerjaan," kata Imam saat itu.
Pada tahun 2020, justru dilakukan penggabungan paket pekerjaan per kecamatan sehingga nilainya menjadi besar.
Satu paket pekerjaan konstruksi nilainya berkisar Rp 12 miliar hingga Rp 29 miliar. Sedangkan kekuatan CV hanya untuk pekerjaan maksimal Rp 2,5 miliar.
Dengan nilai kontrak sebesar itu maka hanya perusahaan besar berstatus Perseroan Terbatas (PT) yang bisa mengikuti lelang pekerjaan.
Artikel Terkait
Lebih dari 7 Jam, Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara
Usut Korupsi Pemkab Banjarnegara, Penyidik KPK Geledah Kantor Penyedia Aspal di Purbalingga
Di Purbalingga, Penyidik KPK Geledah Dua Lokasi
Tujuh Jam Geledah Kantor Penyedia Aspal di Purbalingga, Tim Penyidik KPK Angkut Sekoper Berkas
KPK Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi di Banjarnegara, Ketua RT: Ada 10 Sertifikat Tanah Dibawa
Geledah 2 Lokasi di Purbalingga, KPK Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Korupsi Banjarnegara
Dugaan Korupsi di Pemkab Banjarnegara, KPK Jadwalkan Panggil 2 Pejabat Ini
KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Banjarnegara, Kali Ini Giliran Kabid Bina Marga DPUPR
Korupsi di Pemkab Banjarnegara, KPK Tetapkan Bupati Budhi Sarwono Sebagai Tersangka
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Rumdin dan Alun-alun Lengang