Banyumas, suaramerdeka-Banyumas.com-Karena Banyumas.suaramerdeka.com/tag/status">status kepemilikan belum jelas, aset berupa tanah milik Pemkab Banyumas di Baturraden kini dipasangi papan pengumuman, diklaim milik seseorang.
Padahal sebelumnya pemkab setempat telah memasang papan pengumuman yang sama, menerangkan Banyumas.suaramerdeka.com/tag/status">status tanah ini milik pemkab.
Banyumas.suaramerdeka.com/tag/status">status tanah ini dalam proses perebutan antara pemkab dengan seorang warga yang tinggal di Purwokerto.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Pilih-pilih Vaksin
Perebutan ini terjadi ditengarai karena hingga saat ini Banyumas.suaramerdeka.com/tag/status">status kepemikan masih belum jelas atau dalam Banyumas.suaramerdeka.com/tag/sengketa">sengketa.
Akibatnya di lokasi tersebut kini dipasangi dua papan pengumuman, sama-sama mengklaim Banyumas.suaramerdeka.com/tag/status">status tanah itu milik mereka.
Pemkab Banyumas lebih dahulu memasang pengumuman bahwa aset di Jalan Raya Baturraden Barat, tepatnya di Desa Karangmangu, Baturraden milik daerah.
Baca Juga: Desember 2021, Target Vaksinasi Capai 31 Ribu Karyawan
Namun di lokasi yang sama,Minggu (29/8/2021) juga terpasang papan atas nama kepemilikan perseorangan.
Di papan pengumuman hanya tertera tanah ini milik klien kami berdasarkan bukti SHM Nomor 00798. Tertanda kuasa hukumnya Aan Rohaeni.
Kasus ada indikasi aset tanah milik Pemkab Banyumas diklaim dalam penguasan perseoran, pihak kepolsian Polresta Banyumas tengah melakukan pengusutan.
Baca Juga: Perubahan Trayek Angkot dan Angkudes, Begini Rancangan Dishub Banyumas
Perkaranya ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya masih mengusut kasus aset tanah milik Pemkab Banyumas tersebut.