Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Berkeputusan Tetap

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:43 WIB
  SM Banyumas/dok PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejari Purbalingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah di halaman lembaga setempat, Kamis, 25 Mei 2023. (SM Banyumas/dok)
SM Banyumas/dok PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejari Purbalingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah di halaman lembaga setempat, Kamis, 25 Mei 2023. (SM Banyumas/dok)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah di halaman lembaga setempat, Kamis, 25 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 37 perkara tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

"Ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai sebuah penanganan perkara," katanya.

Baca Juga: Petik Banyak Manfaat, Petani Gula Semedo Mantap Berkoperasi

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/sabu-sabu dengan berat 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir dan obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir.

Kemudian 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainya.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. *

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X