PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah di halaman lembaga setempat, Kamis, 25 Mei 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 37 perkara tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
"Ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai sebuah penanganan perkara," katanya.
Baca Juga: Petik Banyak Manfaat, Petani Gula Semedo Mantap Berkoperasi
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Syaiful Anwar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis metamfetamina/sabu-sabu dengan berat 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir dan obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir.
Kemudian 6 buah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainya.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. *
Artikel Terkait
Untuk Ketujuhkalinya Secara Berturut-Turut, Purbalingga Raih Opini WTP dari BPK
BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes
Jelang Pemilu, Ketua MPR : Waspadai Konflik Horizontal
Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Tantangan Direktur Baru RSHI Purbalingga dr Ega Dwi Putranto
Polres Purbalingga Terjunkan 537 Polisi RW, Ini Tugas Mereka
Semakin Maju, Bobotsari dan Mrebet Dijadikan Wilayah Perkotaan
Tertinggi Di Jawa Tengah dan Terbesar di Indonesia, Ini Sejumlah Fakta Mengenai Gunung Slamet
Gempar! Dugaan Kasus Aborsi di Mes Karyawan Koperasi di Purbalingga
Belasan Anak Punk Jalanan dan Manusia Silver Terjaring Razia Satpol PP Purbalingga
Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Peralatan Komedi Putar Terguling Ke Jurang di Purbalingga