Tindaklanjuti Laporan Anggota DPRD, Penyidik Polresta Banyumas Bakal Minta Pendapat Dewan Pers

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:32 WIB
BUKTI LAPORAN: Alfiatun Khasanah, anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra didampingi kuasa hukumnya,  menunjukan bukti laporan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polresta Banyumas oleh dua media online lokal, beberapa waktu lalu.
BUKTI LAPORAN: Alfiatun Khasanah, anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra didampingi kuasa hukumnya,  menunjukan bukti laporan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polresta Banyumas oleh dua media online lokal, beberapa waktu lalu.
 
PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Untuk memperkuat keterangan proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Banyumas Alfiatun Khasanah oleh dua media online lokal, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bakal minta keterangan dari Dewan Pers.
 
Kasat Reskrim Poleesta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, perkara tersebut dalam berlanjut, Sejumlah saksi sudah dperiksa. Mulai dari saksi pelapor dan saksi-saksi lain.
 
"Minggu ini kita bakal mengundang dari Dewan Pers untuk didengar pendapatnya. Karena ini terkait dengan pemberitaan di media," kata Kompol Agus.
 
 
Pihaknya bakal mengundang perwakilan Dewan pers yang ada di daerah.  Perwakilan terdekat ada di Yogyakarta. Setelah itu, baru akan memanggil penulis di media online.
 
"Setelah perwakilan dari Dewan pers,  baru kita panggil wartawannya (penulisnya-red)," ujarnya.
 
Sementara itu,  Darbe Tyas, kuasa hukum Alfiatun Khasanah dihubungi terpisah mengatakan, informasi dari penyidik, perwakilan Dewan Pers yang yang bakal diundang dari Yogyakarta. Namun dia tidak mengathui siapa yang akan mewakili.
 
 
"Saya belum ada komunikasi lanjut dengan penyidik. Waktu itu penyidik mau menyerahkan langsung ke klien saya terkat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Kata klien saya sampai sekarang belum menerima," kata  Darbe Tyas, kuasa hukum Alfiatun,  Kamis 25 Mei 2023
 
Keterangan dari Dewan Pers perlu didengar, katanya, ini untuk memastikan apakah dua media online tersebut sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk dalam menjalankan tugas jurnalistik apakah sudah sesuai dengan UU Pers dan kode etik wartawan.
 
“Kita berkomunikasi dengan Dewan Pers, apakah dua media yang membuat tulisan, perusahaan dan penulis sudah terdaftar apa belum. Kalau tidak terdaftar, ini bisa masuk  sebagai delik umum atau yang biasa kita gunakan UU ITE. Kita juga masih menunggu hasilnya,"tandas dia.
 
 
Dia mengungkapkan, pemberitaan dua media online itu dianggap merugikan, karena dinilai menyudutkan harkat dan martabat kliennya, saat  menengahi masalah perselisihan dalam pemnjaman uang dengan jaminan mobil rental.
 
"Masalahya sudah selesai 19 Februari 2023 lalu, namun dalam beritanya, fakta yang ada diputar balik seolah klien saya menahan mobil yang dijaminkan ke keponakannnya.  Keponakannya meminjamkan uang Rp 25 juta ke pihak lain," jelas dia.
 
Masalah tersebut, katanya, bermula tanggal 30 Desember 2022 lalu, rumah kliennya didatangi sekelompok orang di Perumahan Pasir Purwokerto Barat. 
 
 
Mereka datang diluar jam bertamu, tengah malam untuk mengambil paksa mobi yang dititipkan keponakan Alfi di rumahnya.
 
"Karena etikadnya tidak baik mau mengambil paksa, maka klien saya mempertahankan mobil itu. Dititipi ya harus dijaga," tandasnya.***
 
 
 
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X