PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Alfiatun Khasanah yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melaporkan hal yang sama ke Polresta Banyumas.
Dikonfirmasi terpisah juga menyatakan hal sama. Pengaduan ke BK DPRD dianggap mengada-ada dan sengaja untuk menjatuhkan nama baiknya.
Selain itu, katanya, perkara yang dialami Cahya Efendy, sama sekali tidak terkait dengan dirinya. Sehingga tidak pada tempatnya namanya ikut dibawa. Bahkan yang bersangkutan sampai melaporkan ke Polda.
"Justru yang dicemarkan kan saya. Saya tidak ada sangkut pautnya dengan perkaranya Cahya Effedy. Kalau mau melaporkan ya si agen rental (Febri) dan penyewa (Bagus dan Celvin), keduanya sudah jadi tersangka oleh penyidik Polresta Banyumas (buron).
Makanya saya melaporkan dua online lokal yang penulisnya mengaku wartawan (17 Februari 2023), tanpa ada konfirmasi sama sekali ke saya," ujar anggota Komisi 1 DPRD Banyumas dari Fraksi Gerindra.
Jika mau, katanya, ia bisa melaporkan Cahya Efendy bersama sejumlah pihak lain atas perbuatan tidak menyenangkan, kejadian tanggal 30 Desember 2022 lalu. Datang ke rumah tengah malam tanpa seizin dan mau menmgambil paksa mobil yang dititipkan keponakan. Bukti-bukti dari CCTV dan para saksi cukup kuat.
"Mereka dtang sudah mengganggu jam istirahat dan membuat kehaduhan di lingkungan sampai satpam perumahan ikut menengahi. Lalu maksa-maksa mau mengambil mobil. Kita ajak diselesaikan di kepolisian tidak mau.
Saat datang sudah bohong, memperkenalkan diri mengaku dari Kroya, ternyata dari Kemrajen. Ini saja sudah janggal," curiganya masalah tersebut ada yang memanfaatkan.
Kejanggalan lain, lanjut Alfi, jika Cahya Efendy dirugikan mobil yang direntalkan lewat agen Febri, seharusnya yang dilaporkan adalah Febri. Justru melaporkan penyewa Cevin dan Bagus. Cevin meminjam uang ke keponakan dengan jaminan mobil, bukan urusan gadai.
"Anehnya lagi, modus seperti ini ternyata yang menjadi korban tidak hanya keponakan saya saja, tapi ada beberapa.
Di Sokaraja dan Cilacap yang menjadi korban juga malah dari aparat keamanan. Si agen rental saat datang ke saya mengaku tidak kenal dengan Bagus dan Cevin, tapi untuk perkara Sokaraja, mereka saling kenal. Saya juga ada bukti-buktinya," tegas dia yang siap membantu kepolisian membongkar modus sindikat dengan modus mobil rental digadaikan dan diambil paksa.
Menyangkut laporan dugaan pencemarran nama baik Cagya Efendy ke Polda, Alfi menanggapi santai. Saat dipanggil akan datang. Bahkan siap mengungakpkan semua kejangalan-kejanggal perkara tersebut. Tujuannya supaya modus seperti ini tidak memakan banyak korban lagi.
"Kalau yang melaporkan balik Cahya Efendy, saya lihat dulu setelah dimintai keterangan Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Cahya Efendy melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo menyampaikan, laporan ke Polda Jateng sudah ditindaklanjuti penyidik Dirreskrimum Polda. Saksi pelapor kliennya sudah dipanggil dimintai keterangan.
Pihaknya melaporkan Alfi, dengan pasal dugaan pencemaran nama baik atas chat (percakapan) di salah satu akun media sosial (whatsApp) antara Alfi dengan Efendy, dinilai menyinggung martabat dan kehormatan kliennya. ***
Artikel Terkait
Aksi Cabut UU Cipta Kerja di Purwokerto, DPRD Banyumas Tolak Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Aset PT LKM Kedungmas Dibekukan, Ratusan Penerima Manfaat DBM eks PNPM Mandiri Pedesan Mengadu DPRD Banyumas
Tak Ada Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi Untuk DPRD Banyumas di Pemilu 2024
KPU Banyumas Umumkan Jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Banyumas Untuk Pemilu 2024
Masa Jabatan Bupati Segera Selesai, DPRD Banyumas Minta Rencana Pinjaman 10 Ribu Titik LPJU Ditinjau Ulang
Anak Putus Sekolah di Banyumas Masih Tinggi, Komisi 4 DPRD Banyumas Panggil Dinas Penddikan
Tepat 8 Mei, PKS Nomor Urut 8, Jadi Pendaftar Pertama Bacaleg Anggota DPRD Banyumas
Pendaftaran PDI-P Diiringi Musik Kentongan dan Tarian Gambyong, Targetkan 33 Kursi di DPRD Banyumas
Anggota DPRD Banyumas dari Gerindra Dilaporkan ke Dirreskrimum Polda Jateng
Perkara Pidana Diadukan ke BK DPRD Banyumas Dinilai Salah Sasaran