Perkara Pidana Diadukan ke BK DPRD Banyumas Dinilai Salah Sasaran

- Rabu, 24 Mei 2023 | 16:24 WIB
BUKTI LAPORAN: Alfiatun Khasanah, anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra didampingi kuasa hukumnya,  menunjukan bukti laporan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polresta Banyumas oleh dua media online lokal, beberapa waktu lalu.
BUKTI LAPORAN: Alfiatun Khasanah, anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra didampingi kuasa hukumnya,  menunjukan bukti laporan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polresta Banyumas oleh dua media online lokal, beberapa waktu lalu.
 
 
PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas menyatakan sudah merespon  surat aduan yang dilayangkan Ananto Widagdo,  kuasa hukum Cahya Efendy (30), warga Desa Grujugan Kecamatan kemrajen.
 
Cahya Efendy mengadu  terkait  pengaduan ke  Dirreskrimum Polda Jateng, melaporkan anggota DPRD Banyumas Alfiatun Khasanah, atas dugaan pencemaran nama baik.
 
"Pengaduan sudah direpson di BK, dan Alfiatun juga sudah  diundang. Yang dituntut soal hukum, sedangkan di BK  terkait pasal pelanggaran tata tertib dan  kode etik.
 
Yang diadukan terkait pidana pencemaran nama baik. Pasal itu kan kewenangannya aparat penegak hukum (APH)," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas Agus Prianggodo, Rabu 24 Mei 2023.
 
 
Ketua Fraksi PDI-P yang biasa disapa Agus Nova menjelaskan, jika belum  kepastian hukum tetap, maka BK tidak bisa melangkah. 
 
Dari sisi kode etik, terang dia, selama ini tidak ada yang  dilanggar oleh Alfi.  Mulai tingkat kehadiran, rapat-rapat dan masalah etika dan perilaku masih sesuai dengan ketentuan di kode etik dan tatib.
 
"Bagi BK, ini masih kita anggap urusan pribadi Alfi dengan hukum. Kita juga sudah memberikan rekomendasi ke fraksi Gerindra untuk melakukan pembinaan. Makanya pengadu tidak kita undang, karena kita nilai tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja DPRD," katanya.
 
 
Dia menilai, laporan yang masuk di kepolisian saja belum ada  keputusan, apalagi dari BK.  Menyangkut permintaan mediasi, tandas dia, hal itu tidak  bisadilakukan karena ranahnya sudah ke hukum.  Pengadu melaporkan dulu ke kepolisian, baru mengirim surat ke BK.
 
"Kalau beretikad damai, mediasinya ya di kepolisian. Kalau ke kita (BK), ya salah sasaran," tandasnya.***
 
 

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X