Semakin Maju, Bobotsari dan Mrebet Dijadikan Wilayah Perkotaan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 16:33 WIB
Landmark Kota Dagang Bobotsari Kabupaten Purbalingga.(SM Banyumas/Dok)
Landmark Kota Dagang Bobotsari Kabupaten Purbalingga.(SM Banyumas/Dok)

 

PURBALINGGA, banyumas-suaramerdeka.com - Kecamatan Bobotsari dan Mrebet, Kabupaten Purbalingga diajukan ke pemerintah pusat oleh Bupati Purbalingga menjadi wilayah perkotaan. Hal ini untuk lebih memudahkan investor dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Purbalingga terutama di wilayah tersebut.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Bobotsari pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurutnya, Bobotsari merupakan kota terbesar kedua di Purbalingga dengan lokasi yang strategis sebagai jalur perlintasan dan dekat dengan exit tol Pemalang. Selain itu, saat ini Bobotsari merupakan daerah dengan penduduk yang cukup padat dan menjadi kota dagang.

Baca Juga: Alfiatun Khasanah Anggota DPRD Banyumas Balik laporankan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga diamanatkan RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari ditetapkan 36 bulan atau 3 tahun setelah Perda.

Wilayah yang akan masuk dalam RDTR Wilayah Perkotaan Bobotsari seluas 3.168, 84 hektare. Luasan tersebut terdiri dari 20 desa yang ada pada dua kecamatan. Masing-masing 11 desa di Kecamatan Bobotsari dan 9 desa di Kecamatan Mrebet.

"Jadi RDTR ini ditujukan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi di wilayah utara Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Perkara Pidana Diadukan ke BK DPRD Banyumas Dinilai Salah Sasaran

Dia berharap Pemerintah Pusat bisa mengabulkan usulan RDTR tersebut. Sebab, dengan ditetapkannya RDTR akan semakin mempermudah perizinan sehingga harapannya investasi lebih meningkat yang dampaknya akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau menekankan agar penetapan RDTR menyesuaikan dengan peraturan lainnya. ***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X