KPU Purbalingga: Lindungi Hak Pilih, Masyarakat Harus Cermati DPSHP

- Jumat, 19 Mei 2023 | 20:41 WIB
PETUGAS memasang daftar hasil pemutakhiran sementara hasil pemutakhiran Pemilu 2024 di Purbalingga (SM Banyumas/Dok)
PETUGAS memasang daftar hasil pemutakhiran sementara hasil pemutakhiran Pemilu 2024 di Purbalingga (SM Banyumas/Dok)

PURBALINGGA, banyumas-suaramerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat untuk mencermati secara teliti Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang saat ini sudah terpasang di setiap balai desa/kelurahan dan tempat-tempat strategis lainnya.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Data dan Informasi, Catur Sigit Prasetyo, Kamis 18 Mei 2023 mengatakan, daftar pemilih selalu dinamis seperti halnya data kependudukan.

Hal yang paling penting dalam pencermatan adalah mobilitas atau perpindahan dari suatubtempat asal ke tempat baru.

"Ketika di tempat baru sudah memiliki dokumen kependudukan terbaru, maka pemilih akan didaftarkan di tempat baru tersebut, di tempat asal akan di coret," katanya.

Baca Juga: Ini Kronologi Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay

Pencermatan juga harus dilakukan oleh pihak-pihak lain seperti pemerintah desa dan partai politik.

Bila ada masukan, maka bisa secepatnya dilakukan perbaikan data oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

DPSHP yang telah dipasang nntinya akan terus dinproses menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada 20 - 21 mei 2023 mendatang.

Baca Juga: Siswa MTs Pakis Cilongok Akan Terbitkan Novel

Sementara itu, terkait tahapan pemilu lainnya yang saat ini sedang berjalan yakni pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik (Parpol).

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari menambahkan sebanyak 16 parpol mendaftarkan 641 bakal caleg pada masa pendaftaran 1-14 Mei 2023.

Adapun tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran bakal caleg tersebut.

Baca Juga: Korban Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Rugi Sampai Rp 50 Juta

Menurutnya, KPU RI melalui surat Nomor 495 dan surat Nomor 496 memberikan waktu 5x24 jam bagi parpol yang saat masa pendaftaran 1-14 Mei lalu mengalami gangguan Silon.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X