PURBALINGGA, banyumas-suaramerdeka.com - Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus penipuan jual beli truk dengan tersangka empat narapidana Lapas Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku adalah Jefri Dwi Chandra Putra Bhakti (30) warga Jl Kalianak Timur Gang Lebar No 41B Kelurahan Krembangan RT 5 RW 7 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya Yana Musyaffir Muslim alias Musa (21) warg Kelurahan Wonorejo RT 9 RW 5 Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Lalu tersangka Titis Setiao Pambudi (37) warga Desa Klampisan RT 5 RW 10 Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Selanjutnya Tomi Failani (42) warga Desa Pangkah Kulon RT 1 RW 10 Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan dalam pers rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023 mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Dirno warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Pada Februari lalu, korban menjual truk kepada seseorang seharga Rp 120 juta. Korban mendapatkan struk bukti transfer dari pelaku. Namun setelah dicek di bank, ternyata uang tidak masuk.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Ternyata ada empat tersangka yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Modusnya, tersangka mencari orang yang sedang menjual kendaraan truk melalui Facebook setelah mendapatkan incarannya pelaku kemudian melakukan penawaran secara online begitu harga jadi kemudian tersangka meminta nomor rekening dan buku rekening milik korban.
Ternyata tersangka meminta kepada pihak bank untuk memblokir rekening korban. Kemudian tersangka mengirimkan foto struk bukti transfer pembayaran palsu kepada korban.
Adapun kendaraan yang dijual korban dibawa oleh sopir yang diperintah oleh pelaku dari Purbalingga ke Sragen. Dari Sragen truk tersebut kemudian diambil oleh supir lain yang diperintah oleh pelaku kemudian dijual ke orang lain.
Truk tersebut dijual dengan harga Rp 33 juta dan uangnya dibagi rata oleh para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Menurut salah satu tersangka aksi penipuan tersebut sudah dilakukan tiga kali masing-masing di Bali, Temanggung dan Purbalingga. Adapun hasil dari aksi tipu-tipu tersebut digunakan untuk hidup di penjara.
"Uangnya dibagi rata 3 jutaan, sisanya untuk membayar hutang dan makan-makan untuk hidup di dalam penjara," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Gandeng Wartawan dan Mahasiswa, Polres Purbalingga Kirim Bantuan ke Cianjur
Musim Bencana Alam, Seratusan Personel Polres Purbalingga Dibekali Kemampuan SAR
Anggaran Polres Purbalingga Tahun Depan Turun Hingga Rp 8 M
Antisipasi Kecelakaan Air Saat Libur Nataru, Polres Purbalingga Cek Kesiapan Obwis Berbasis Air
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Palsu Senilai Rp 7,6 Miliar
Tegas, Kasatlantas Polres Purbalingga: Malam Tahun Baru Tidak Boleh Ada Konvoi!
Kurangi Fatalitas, Satlantas Polres Purbalingga Latih P3K Lantas
Jumat Curhat, Polres Purbalingga Bagikan Bantuan Penanganan Stunting
Keren! Satlantas Polres Purbalingga Diganjar Dua Penghargaan
Keren Nih! Satlantas Polres Purbalingga Raih Penghargaan Pos Pam Terbaik Ops Ketupat Candi 2023