Polresta Banyumas Sita 30 Kg Obat Petasan Yang Akan Dijual

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:35 WIB
PEREDARAN PETASAN: Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi (tengah) didampingi Kasatsamapta Kompol Agus Amjat Purnomo (kiri) dalam konferensi pers peredaran petasan di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kamis 29 Maret 2023. (SM Banyumas/Dian Aprilianingrum)
PEREDARAN PETASAN: Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi (tengah) didampingi Kasatsamapta Kompol Agus Amjat Purnomo (kiri) dalam konferensi pers peredaran petasan di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kamis 29 Maret 2023. (SM Banyumas/Dian Aprilianingrum)

 PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Polresta Banyumas pantang mundur dalam memerangi peredaran petasan.

Setelah berhasil mengamankan  petasan siap edar di Jl Overste Isdiman Puwokerto pada Jumat 24 Maret 2023 dan Minggu 26 Maret 2023, Sat Reskrim  dan Tim PRC Polresta Banyumas, kembali berhasil mengamankan 30 kg obat petasan di Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

 Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan obat petasan tersebut hendak dijual untuk racikan petasan oleh dua pelaku, yakni Y dan M, keduanya asal Cilacap.

 "Obat petasan yang dibawa pelaku Y dan M itu didapat dari Indramayu. Rencananya akan dijual untuk diracik menjadi petasan di wilayah Banyumas dan Cilacap," terang Kasat Reskrim.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penyalahgunaan Dana eks PNPM MP Kedungbanteng, Direktur PT LKM Kedungmas Keberatan Surat Dakwaan 

Obat petasan tersebut, kata tersangka Y dibeli dengan harga Rp 180.000/kg dan dijual Rp 210.000/kg. Obat petasan tersebut sudah ada pemesannya.

 Menurut Kompol Agus Supriadi dalam sepekan Sat Reskrim dan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) telah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran petasan dan obat petasan.

 Yakni pertama pada Jumat 24 Maret 2023 Tim PRC dan Sat Reskrim mengamankan mobil Suzuki Carry AA 1392 IG yang membawa mercon renteng siap edar dengan total 7000 butir mercon di Jl Overste Isdiman Purwokerto. Dari kasus ini diamankan dua tersangka yakni ES dan DA, keduanya asal Kendal, Jateng.

 Baca Juga: Kembangkan Talenta Digital & IT, BRI Kembali Buka Program Management Trainee - BFLP IT

Kemudian pada Minggu 26 Maret 2023 di Jl Overste Isdiman kembali Sat Reskrim dan Tim PRC mengamankan ribuan mercon yang diangkut dengan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor R 9260 GS. Pelaku berinisial HK (30) warga Desa Bangsa Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. 

 "Kemudian yang ketiga yang paling besar berupa obat petasan seberat 30 kg yang dibawa oleh tersangka Y dan M asal Cilacap. Mereka membawa obat petasan dengan motor dan diamankan saat berada di Kedungwringin, Kecamatan Patikraja," terang Kompol Agus.

 Menurut dia, dari tiga kasus dengan lima tersangka pelaku jumlah petasan yang disita sekitar 20.000 butir dan 20 kg obat petasan.

 Baca Juga: Cek Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Saizu Tahun 2023, Ada Empat Prodi Baru

"Petasan dan obat petasan yang disita tersebut sebagian besar sudah dimusnahkan. Penyidik mengamankan sebagian sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X