SEMARANG, suaramerdeka-banyumas.com-Direktur Utama PT LKM Kedungmas, Ida R (50), terdakwa dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas menyatakan keberatan atas surat dakawan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Keberatan terdakwa tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Aan Rohaeni
dan rekan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Semarang, Rabu 29 Maret 2023. Sidang pertama, pembacaan surat dakwaan JPU, Selasa pekan lalu, 21 Maret 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari kuasa hukum
terdakwa, dpimpin oleh ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.
Baca Juga: Kembangkan Talenta Digital & IT, BRI Kembali Buka Program Management Trainee - BFLP IT
Dalam esepsinya, terdakwa menyatakan surat dakwan JPU dianggap tidak
cermat dan keliru membangun konstruksi yuridis. Hal ini terkait kapasitas
hukum atau kedudukan hukum (legal standing), hubungan hukum dan
perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa
Keberatan berikutnya, soal Kedudukan panduan teknis operasional (PTO)
sebagai dasar JPU untuk mengukur perbuatan melawan hukum dalam
Pengelolaan dana bergulir masyarakat (eks PNPM MP di Kecamatan
Kedungbanteng.
Usai sidang, Aan Rohaeni mengatakan, dalam surat dakwaan JPU masih menganggap aturan PTO masih berlaku. Padahal PTO ini dasarnya adalah surat edaran Menkokesra (sebagai acuan internal), bukan sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Cek Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Saizu Tahun 2023, Ada Empat Prodi Baru
"PT LKM ini sahamnya milik publik dari 14 kepala desa di Kedungbanteng,
dan ini tidak ada kerugian, termasuk yang didakwakan ke klien kami. Dia
kan memwakili perseoraan, harusnya juga tidak ditahan.
Jadi JPU menganggap salah karena ini dikelola badan hukum, yang masih berpegang
pada PTO, padahal PTO bukan dasar hukum dan sudah tidak berlaku,"
nilainya.
Pemerintah sekaang, kata dia, juga masih menerapkan model PT, seperti di
Jawa Timur, yang mengelola eks dana PNPM memakai PT LKM. Versi jaksa,
katanya, pengelolaan memakai UPK, bukan badan hukum seperti PT, yayasan
maupun perkumpulan.
Aaan juga menegaskan, kerugian negara yang dituduhkan JPU, itu bukan
uang negara, namun uang masyarakat (dana bergulir). Pihaknya juga
keberatan atas saksi ahli yang dihadirkan dari auditor Inspektorat
Kabupaten Banyumas.
"Di Indonesia yang boleh mendekler atas kerugian negara adalah BPK.
Inspektorat boleh menghitung, tapi tidak boleh mendeklair ada temuan
kerugian negara. Saksi ahli harusnya dari BPK, bukan inspektorat. Ini juga
kami menyatakan keberatan," tandasnya.
Artikel Terkait
Korupsi Dana PNPM Kecamatan Kebasen, Kejari Banyumas Tetapkan Dua Tersangka
Kejari Tangani Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kedungbanteng
Ditemukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum, Penggunaan Dana Eks PNPM MP dan DD Kecamatan Kedungbanteng
Kejari Purwokerto Baru Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Eks Dana PNPM MP Kedungbanteng
Turut Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana eks PNPM Kedungbanteng, Camat Non Aktif Sumbang Resmi Ditahan