Berani-Beraninya Tukang Knalpot Ini Tipu Anggota TNI Hingga Rp 250 Juta

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:32 WIB
KASUS PENIPUAN: Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus penipuan dengan korban anggota TNI.  (SM Banyumas/Rayan Rachman)
KASUS PENIPUAN: Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus penipuan dengan korban anggota TNI. (SM Banyumas/Rayan Rachman)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com- Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Pemilik usaha pembuatan knalpot ini menjadi tersangka penipuan dengan modus pinjam uang. Tak tanggung-tanggung, korban adalah anggota TNI dengan kerugian Rp 250 juta.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Selasa, 28 Maret 2023 mengungkapkan, penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Tokoh-tokoh Agama di Purwokerto, Sinta Nuriyah Wahid Minta Jaga Keutuhan Bangsa

Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas yang juga anggota TNI. Modusnya, pelaku meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada korban dengan jaminan sebidang tanah.

"Alasannya untuk usaha produksi knalpot. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," katanya.

Dijelaskan, jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Kena Luka Tembak, Pemilik Warung dan Tetangga Korban Perampokan Kedungreja Cilacap Dirawat di Rumah Sakit

Selain itu, tersangka juga menjaminkan hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat pulang ke rumahnya, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Ini 11 Beasiswa yang Disediakan Unsoed untuk Mahasiswanya

Barang bukti yang diamankan diantaranya surat pernyataan penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, kuitansi penyerahan uang Rp 250 juta, surat jual beli tanah fiktif tanah yang dijaminkan kepada korban, kuitansi pembayaran jual beli tanah, SPPT PBB, bukti pembayaran pajak dan surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ncaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X