Angkut Ribuan Petasan Dari Indramayu, Warga Kebasen Diamankan

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:18 WIB
Bawa petasan dari Indramayu warga Kebasen ditangkap.(SM Banyumas/dok)
Bawa petasan dari Indramayu warga Kebasen ditangkap.(SM Banyumas/dok)


PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Mobil Terios yang membawa ribuan butir petasan yang akan diedarkan di Kota Purwokerto, berhasil dihentikan oleh Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Minggu 26Maret 2023.

"Mobil berikut muatan ribuan petasan serta satu pelaku yang membawanya itu kini diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S saat dikonfirmasi, Senin 25 Maret 2023. 

Kompol Agus Supriadi mengatakan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 23.00, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih dengan nopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan srengdor.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Purbalingga Terungkap Berkat Anjing Pelacak

Mendapati informasi tersebut, kata dia, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut.

Tim berhasil melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut saat melintas di Jl Overste Isdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut petugas mendapati di dalam kendaraan ada tumpukan mercon, berupa Mercon Leo 4.032 butir, Mercon srengdor kecil bermerek 2160 butir, Mercon srengdor bungkus koran 700 butir, Mercon srengdor besar 75 butir, Mercon gangsing 1.728 butir, Mercon cengis 4.000.

Baca Juga: Bangun Optimisme Melalui Komunikasi, BRI Boyong 7 Penghargaan di Ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2023

Petasan yang ada didalam mobil diamankan sebagai barang bukti. Selain petasan juga kendaraan Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor R 9260 GS sebagai sarana. Petugas juga mengamankan terduga pelaku berinisial HK (30) warga Desa Bangsa Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.

"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat untuk di edarkan diwilayah Purwokerto", ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Hari Dicari, Warga Pageralang Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur

"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara", pungkasnya.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X