Pelaku Pembuang Bayi di Purbalingga Terungkap Berkat Anjing Pelacak

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:13 WIB
 MAYAT BAYI: Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat bayi di saluran irigasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.(SM Banyumas/Dok)
MAYAT BAYI: Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat bayi di saluran irigasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.(SM Banyumas/Dok)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Polres Purbalingga berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi laki-laki di saluran irigasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 23 Maret 2023 lalu.

Pelaku adalah YU (32) warga Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, tapi berdomisili di Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam pers rilis, Senin, 27 Maret 2023 mengatakan, pihaknya menurunkan anjing pelacak untuk menelusuri keberadaan pelaku.

Baca Juga: Pembuang Bayi di Purbalingga Ditangkap, Bayi Dibuang Hasil Hubungan Gelap

"Di lokasi kejadian ada bercak darah yang cukup banyak. Kami dibantu Unit K9 untuk melacaknya," katanya.

Ternyata anjing pelacak mengarah ke salah satu rumah tak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Di rumah itu polisi mendapati seorang perempuan dalam kondisi lemas.

Setelah pihaknya mintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Baca Juga: Polisi Minta Warga Giatkan Kewaspadaan dan Ronda Setelah Subuh Cegah Perang Sarung

"Kami mengamankan pelaku. Namun kami bawa ke rumah sakit untuk pemulihan kondisi tubuh selepas melahirkan. Setelah sehat, kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga dibuat geger dengan penemuan mayat bayi laki-laki di saluran irigasi di Desa Karangnangka Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, Rabu, 23 Maret 2023.

Pelaku pun berhasil ditangkap. Bayi yang dibuang hasil dari hubungan gelap. Bayi itu dibuang dalam keadaan hidup beberapa saat setelah dilahirkan.

Baca Juga: Tiga Hari Dicari, Warga Pageralang Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 341 KUHP.

Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X