Pembuang Bayi di Purbalingga Ditangkap, Bayi Dibuang Hasil Hubungan Gelap

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:53 WIB
 MAYAT BAYI: Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat bayi di saluran irigasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.(SM Banyumas/Dok)
MAYAT BAYI: Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat bayi di saluran irigasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.(SM Banyumas/Dok)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Masih ingat kasus penemuan mayat bayi laki-laki di saluran irigasi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 23 Maret 2023 lalu?

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut pada hari itu juga. Pelaku adalah ibu korban sendiri. Korban berinisial YU (32) warga Bobotsari, tapi berdomisili di Karangnangka, Mrebet.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam Pers Rilis di Mapolres setempat, Senin, 27 Maret 2023 mengungkapkan, pelaku diamankan di rumahnya dalam kondisi lemas selepas melahirkan lalu dibawa ke rumah sakit untuk pemulihan kondisi tubuh.

Baca Juga: Tiga Hari Dicari, Warga Pageralang Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur

Dari keterangan yang dihimpun pelaku, sebelum peristiwa tersebut pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya.

"Karena bayi itu hasil hubungan gelap, karena takut ketahuan orang, bayi itu lalu dibekap mulut dan hidungnya. Kemudian dibawa ke irigasi dan dibuang," katanya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto Adapun pelaku hamil dengan seseorang perjaka muda. Pelaku masih bersuami namun sudah pisah ranjang hampir dua tahun.

Baca Juga: Pasca Dua PolisiTersangka Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kecaman Warganet Menyeruak

Dia tinggal di Karangnangka bersama seorang anaknya yang sekolah SD.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 80 (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 341 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," katanya.

Baca Juga: Polisi Minta Warga Giatkan Kewaspadaan dan Ronda Setelah Subuh Cegah Perang Sarung

Subsidair Pasal 341 KUHP Pasal 341 KUHP tentang kejahatan pembunuhan kepada anak yang diperbuat oleh ibu kandungnya sendiri.

" Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X