PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com-Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan surat rekomendasi kepada seorang ASN di Kabupaten Banyumas yang diduga melakukan apelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu, karena dianggap tidak netral ikut menggalang dukungan kepada bakal calon anggoya DPD RI untuk pemiihan Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan mengungkapkan, ASN yang dimaksud adalah kepala ekolah SD di Kecamatan Banyumas berinisial K (52).
Menurutnya, surat rekomendasi KASN tertanggal 21 Maret 2023. KASN merekomendasikan kepada pihaknya untuk menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebelumnya pihaknya melayangkan surat ke KASN tanggal 4 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Langkah Dua Wakil Indonesia Terhenti di Semifinal Swiss Open 2023, Apriyani Cedera
"Surat rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," kata Saleh, Minggu 26 Maret 2023.
Salah menceritakan, kronologi peristiwanya bermula saat ASN K secara aktif mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer. Kemudian istri guru honorer. Data KTP-el tersebut dikimkan ke LO bakal calon DPD Jawa Tengah yang tengah mengumpulkan dukungan.
"Saat verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon DPD Jawa Tengah oleh tim verifikator KPU Banyumas, oknum kepala sekokah ini secara aktif mengundang melalui aplikasi whatsApp," terangnya.
Baca Juga: Diduga Hendak Perang Sarung, Sejumlah Remaja di Kembaran Digiring Polisi
Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut, kata Saleh, dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas. Selain mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual.
"Bahkan juga aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," tandas dia.
Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu itu.
Baca Juga: Polda Jateng Sebut Perang Sarung Seperti di Purworejo Menjurus ke Tindak Pidana
Hasilnya, diperoleh bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.
"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujar Saleh.
Artikel Terkait
Sebelum Libatkan Parpol, Bawaslu Banyumas Gandeng Elemen Masyarakat Sipil Dekarasikan Pemilu Damai
Tular Nalar Mafindo Ajak Pemilih Pemula dan Lansia Cerdas di Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Fuadi Sebut Putusan PN Jakpus Tak Bisa Batalkan Amanat Konstitusi Soal Pemilu
Usai Putusan PN Jakpus Gugatan Partai Prima, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan
Pakar Hukum Unsoed Prof Hibnu: Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Konyol dan Terkesan Dipaksakan
Wabup Sadewo: Hajatan Pemilu 2024 ,Masyarakat Banyumas Diajak Berani Tolak Politik Uang dan Cukng Pemodal
Untuk Menangi Pemilu 2024, Ini Empat Strategi Yang Ditekankan Presiden PKS
Hadapi Pemilu 2024, TNI - Polri Siap Bersinergi Jaga Banyumas Kondusif
Netralitas ASN Purbalingga Pada Pemilu Jadi Sorotan Pusat
Masifkan Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Banjarnegara Sambangi Klub Motor