PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Ribuan butir mercon yang diangkut dengan mobil Suzuki Carry berhasil diamankan Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta saat melintas di Jl Overste Isdiman (Ovis) Purwokerto, Jumat 24 Maret 2023.
Mercon rentengan yang diangkut dengan mobil oleh dua orang tersebut merupakan mercon siap edar.Mobil pengangkut dan pengendara langsung diamankan petugas.
"Pada Jumat 24 Maret 2023. sekira pukul 23.00, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Swiss Open 2023, Dua Wakil Indonesia Berjuang Berebut Tiket Final
Mendapati informasi tersebut, kata Kompol Agus Supriyadi, Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas melakukan monitoring terhadap mobil tersebut.
Saat mobil melintas di Jl Ovis Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, petugas melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap kendaraan tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada dua orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam mobil Carry, ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Nabi Muhammad Tidak Buncit, Ini Tiga Bahaya Punya Perut Buncit bagi Kesehatan, Ekonomi dan Ibadah
Adapun barang bukti yang diamankan berupa petasan panjang tiga meter sebanyak 70 renteng yang satu renteng berisi 50 petasan (total 3500).
Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng yang satu rentengnha berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana. "Jadi total ada 7000 butir petasan", jelas Kasat Reskrim.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal untuk diedarkan di wilayah Purwokerto", ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Tiga Orang Luka Bakar, Terkena Ledakan Petasan
2.223 Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan
Ledakan Obat Petasan di Kebasen, Warga Mengira Suara Ban Meletus
Ditemukan Puntung Rokok di Dekat Lokasi Kejadian Ledakan Bahan Petasan di Kebasen
Pesta Tahun Baru, Petasan Dilarang, Kembang Api Harus Seijin Polisi