Purbalingga, suaramerdeka-banyumas.com- netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga menjadi sorotan oleh Komisi ASN.
Pasalnya pada Pilkada 2020 lalu laporan ketidaknetralan ASN mencapai 51 kasus.
Pengamat politik Unsoed Purwokerto, Indaru Setyo Nurprojo mengatakan soal netralitas ASN aturannya makin jelas dan rigrid.
Mulai dari peraturan menteri hingga peraturan bupati. ASN harus menyikapi hal itu dengan baik.
Baca Juga: Pengancam Supir Bus Pariwisata di Purbalingga Tertunduk Lesu Digiring Polisi
“Karen ada temuan banyak di Pilkada lalu, Purbalingga kota kecil tapi disorot jadi konesetrasi penuh untuk diawasi,” katanya usai Rakor netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga di salah satu rumah makan, Kamis, 16 Maret 2023.
Asisten Setda Purbalingga Bidang Pemerintahan dan Kesra, Imam Wahyudi mengatakan, ASN harus tahu jadwal tahapan pemiu. Sehingga mereka tidak terjebak dalam ketidaknetralan.
Ditegaskan, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye baik saat pemilu atau Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Hari ini Perlon Unggahan Anak Putu Banokeling di Pekuncen Jatilawang, Ini Urutan Tradisinya
“ASN harus punya etika. Jangan nodai pemilu dengan ketidaknetralan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, sejumlah peraturan perundang-undangan untuk ASN dalam kaitannya pemilu. Dia mengingangatkan agar ASN tetap menjaga kenetralan.
“Purbalingga terbanyak secara nasional (ketidaknetralan ASN). Kita cegah hal itu agar tidak terjadi lagi, sosialisasi dilaksanakan secara masif,” katanya.***
Artikel Terkait
Tercatat Jadi Anggota Parpol, Satu Pendaftar Calon PKD Pemilu 2024 Diklarifikasi Panawaslu Purwokerto Utara
Hari Pertama Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 di Banyumas, Sasar Enam Tokoh Masyarakat
Sebelum Libatkan Parpol, Bawaslu Banyumas Gandeng Elemen Masyarakat Sipil Dekarasikan Pemilu Damai
Tular Nalar Mafindo Ajak Pemilih Pemula dan Lansia Cerdas di Pemilu 2024
Komisioner Bawaslu Fuadi Sebut Putusan PN Jakpus Tak Bisa Batalkan Amanat Konstitusi Soal Pemilu
Usai Putusan PN Jakpus Gugatan Partai Prima, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan
Pakar Hukum Unsoed Prof Hibnu: Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Konyol dan Terkesan Dipaksakan
Wabup Sadewo: Hajatan Pemilu 2024 ,Masyarakat Banyumas Diajak Berani Tolak Politik Uang dan Cukng Pemodal
Untuk Menangi Pemilu 2024, Ini Empat Strategi Yang Ditekankan Presiden PKS
Hadapi Pemilu 2024, TNI - Polri Siap Bersinergi Jaga Banyumas Kondusif