Prostitusi Online di Purwokerto, Transaksi Lewat Michat, Mucikari Dapat Rp 50 Ribu-Rp 100 Ribu Jasa Operator

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:35 WIB
Polresta Banyumas ungkap modus praktik prostitusi online. (pixabay.com/Carola68)
Polresta Banyumas ungkap modus praktik prostitusi online. (pixabay.com/Carola68)

PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com- Terungkap dalam prostitusi online yang berhasil diungkap Polresta Banyumas, mucikari mendapatkan jasa operator Rp 50 ribu - Rp 100 ribu per transaksi atau layanan tamu. 

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu  melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S saat dikonfirmasi Selasa 14 Maret 2023 menjelaskan modus para pelaku yaitu pelaku menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik.

Setelah ada tamu yang akan memesan melalui Akun Michat, kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku.

Baca Juga: Polresta Banyumas Ciduk Enam Mucikari Prostitusi Online yang Praktik di Hotel di Purwokerto

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp 300.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar, " jelas Kasat Reskrim.

"Setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50.000 sampai Rp. 100.000 setiap satu kali melayani tamu, " tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp 4.000.000.

Baca Juga: Paningkaban Akan Gelar Gropyokan Hama Celeng

Kasat Reskrim menyebutkan dalam kasus ini, para korban berstatus sebagai saksi. Sedangkan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Hasil Proliga 2023 : Kalahkan Jakarta STIN BIN, LavAni Melaju ke Grand Final

Sebelumnya diberitakan, enam mucikari prostitusi online ditangkap di Purwokerto usai beraksi di hotel di Purwokerto. Tak hanya mucikari turut diamanakan sebagai saksi korban, lima perempuan yang menjadi obyek transaksi atau pelayan tamu.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Karangkemojing Ludes Terbakar

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB
X