Meninggal di Korea, Jenazah TKI Asal Cilacap Tiba di Rumah Duka

- Minggu, 12 Maret 2023 | 17:38 WIB
Keluarga almarhum Parwanto, melengkapi dokumen saat jenazah almarhum tiba di rumah duka, Minggu 12 Maret 2023 dini hari. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)
Keluarga almarhum Parwanto, melengkapi dokumen saat jenazah almarhum tiba di rumah duka, Minggu 12 Maret 2023 dini hari. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parwanto (24) asal Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap yang meninggal dunia di Korea tiba di rumah duka, Minggu 12 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 02.22 WIB.

 

Kedatangan jenazah yang dibawa ambulan dari Bandara Soekarno - Hatta disambut haru keluarga, serta sejumlah warga sekitar rumah duka. Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Republik Korea, almarhum Parwanto meninggal dunia di Rumah Sakit Hwasarang Changwon, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Mulai Bergerak 'Bersih-bersih' Oknum Pegawai Pajak

Almarhum diketahui menjadi korban kebakaran apartemen di wilayah Macheon-dong, Changwon, Provinsi Gyeongsang Selatan, pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Apartemen ini merupakan tempat tinggal atau asrama yang ditempati almarhum selama bekerja di Korea. Sejak insiden itu, almarhum dirawat di ICU RS Hwasarang Changwon karena mengalami luka bakar yang cukup parah, hingga 70 %. Dan pada Senin 6 Maret lalu, kondisinya menurun dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.20 waktu setempat. Jenazah almarhum kemudian dipulangkan ke tanah air, dengan biaya ditanggung pihak KBRI Seoul.

 

Pihak keluarga almarhum yang diwakili Wagiono mengucapkan terimakasih atas pemulangan jenazah almarhum Parwanto hingga sampai ke rumah duka. "Untuk kesekian kali atas nama keluarga mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak terkait dengan pemulangan almarhum, alhamdulillah semua berjalan lancar tidak ada halangan suatu apapun, jelas ini karena koordinasi yang luar biasa baik, dari KBRI, BP2MI, keluarga korban, juga pihak-pihak terkait di dalam negeri, terimakasih," ucapnya, seusai menerima jenazah almarhum.

Baca Juga: Astonishing Run Cilacap, Berlari Sembari Menikmati Pantai dan Sudut-Sudut Kota Cilacap

Sementara itu, almarhum yang diketahui merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia maka terdapat hak-hak almarhum yang dapat diberikan kepada ahli waris. Adapun besaran manfaat yang diterima ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp 85 juta.

 

Ditemui saat menyambut kedatangan jenazah almarhum di rumah duka, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Dewi Manik Imannury menjelaskan, karena almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan membantu segala sesuatu terkait dengan pembayaran manfaat, sehingga prosesnya dapat disegerakan.

 

"Dengan adanya kemudahan pelayanan, kami yang akan aktif ke rumah bapak (ahli waris) untuk menyelesaikan klaimnya. Kami akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan hak-hak yang diterima ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir untuk membantu," imbuh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Yudi Amrinal, di rumah duka. ***

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X