Warga Cilacap Ditangkap Polisi, Diduga Oplos Gas LPG Melon ke Tabung 12 Kg

- Jumat, 10 Maret 2023 | 21:14 WIB
ilustrasi LPG 3 kg. (Foto dok. Pixabay)
ilustrasi LPG 3 kg. (Foto dok. Pixabay)

CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Dua warga Kabupaten Cilacap yaitu SU (54) warga Jalan Madukara, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, dan NE (47) warga Jalan Nusaindah, Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan, Cilacap ditangkap polisi karena diduga mengoplos gas LPG 3 Kg atau LPG melon, ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, pengungkapan kasus pengoplosan itu bermula dari adanya informasi masyarakat pada Selasa (28/2) sekitar pukul 10.00. Informasi itu menyebutkan ada aktivitas penyalahgunaan gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dengan memindahkan (oplos) ke tabung ukuran 12 Kg di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Madukara, Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi.

Baca Juga: Jumat Curhat, Polres Purbalingga Bagikan Bantuan Penanganan Stunting

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 Kg subsidi dengan cara dioplos ke tabung ukuran 12 Kg, yang kemudian tabung ukuran 12 Kg hasil oplosan dijual ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan," jelas Kapolresta saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu 8 Maret 2023.

 

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, pelaku membutuhkan empat tabung gas 3 Kg untuk mengisi tabung ukuran 12 Kg, dengan modal Rp 80 ribu. Tabung 12 Kg hasil oplosan lalu dijual dengan harga jauh lebih murah yaitu berkisar Rp 180 ribu hingga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu per tabung. Sementara harga tabung 12 Kg dari Pertamina ke agen sebesar Rp 208 ribu, dan dari agen ke pangkalan besar yaitu Rp 213 ribu.

 

Adapun aksi tersebut diketahui sudah berlangsung selama lebih kurang delapan bulan. Dan keuntungan yang diperoleh pelaku setiap bulannya, bisa mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga: Malam Ini! Solo Jadi Saksi Ulang Sejarah Deep Purple - God Bless 48 Tahun Silam

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Kemudian Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a dan b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.***

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X