Bejad, Tukang Rongsok di Purbalingga Setubuhi Bocah 6 Tahun

- Selasa, 7 Maret 2023 | 13:45 WIB
ASUSILA: Polres Purbalingga mengamankan pelaku asusila kepada anak di bawah umur.(SM Banyumas/Ryan Rachman)
ASUSILA: Polres Purbalingga mengamankan pelaku asusila kepada anak di bawah umur.(SM Banyumas/Ryan Rachman)

PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Tindakan asusila dilakukan oleh MS (24), asal Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tukang rongsok ini menyetubuhi gadis berusia enam tahun.

Aksi bejadnya itu dilakukan di rumah korban pada pertengahan Februari lalu. Adapun korban tak lain anak dari pacar pelaku

"Pelaku ini pacaran dengan ibu korban yang janda beranak satu. Pacar korban memiliki keterbelakangan mental," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Status Gunung Dieng Turun Jadi Normal

Pelaku dengan pacar korban sudah sering melakukan hubungan suami istri. Hingga suatu saat pelaku minta bersetubuh tetapi ditolak.

Karena tolakan itu, pelaku lalu melampiaskan nafsunya kepada anak pacarnya yang masih berusia enam tahun. Korban diiming-imingi uang dan disetubuhi di kamar ibunya.

"Setelah peristiwa itu, pelaku melakukannya lagi ke korban hingga empat kali," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Pentas Kuda Lumping Hari Ini di Banyumas

Kasus ini terungkap setelah korban sakit dan dirawat di rumah sakit.

Diperoleh keterangan dari korban, telah melah mendapatkan perlakuan asusila. Bahkan korban mengalami luka pada mulutnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh kakak korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya.

Baca Juga: Menguatkan Peran Organisasi Dalam Melestarikan Kesenian Ebeg Banyumas

Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban karena ajakannya bersetubuh ke ibu korban ditolak.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Halaman:

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X