PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berikut barang buktinya.
Yakni AS (20) warga Kecamatan Mrebet, Purbalingga, PJ (32) warga Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, AH (31) dan HS (40) masing-masing warga Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara.
Kasatres Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Selasa 28 Februari 2023 mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya.
Baca Juga: Ini Dahsyatnya Puting Beliung yang Melanda Bukateja Purbalingga
Pengungkapan kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan diduga sedang transaksi sabu-abu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga, Kamis 12 Februari 2023 dini hari.
Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan yaitu AS dan AH. Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga sabu-sabu.
Polisi melakukan pengembangan kasusnya dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu HS dan PJ di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: 17 Dokter Gigi Lulusan Unsoed Diambil Sumpah, Ketua PDGI: Banyumas Sudah Proporsional
Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram. Jug pipet kaca ada bekas sabu, timbangan digital, tiga alat hisap sabu, gawai dan uang Rp 450 ribu.
Modus para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon. Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.
"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp," katanya.
Baca Juga: Warga Pancasan dan Kedungurang Siap Sambut Pilkades Antarwaktu
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal itu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.***
Artikel Terkait
Pengemudi Bus AKAP di Terminal Bulupitu Purwokerto Dites Narkoba, Apa Hasilnya?
Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Wabup Cilacap Canangkan Sekolah Bersinar
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Jaringan Internasional Narkoba di Riau
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam
Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Polresta Cilacap Tangkap 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Tak Ada Kapoknya, Dua Kali Kasus Narkoba, GW Ditangkap Lagi Karena Sabu
BNN Banyumas Ajak Kepala Sekolah di Gumelar Pahami Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
159 Desa di Banyumas Tercatat Jadi Kawasan Rawan Narkoba