Setahun, Dua Maling Asal Banjarnegara Nyolong 13 Motor Di Pinggiran Sawah Purbalingga

- Selasa, 28 Februari 2023 | 09:30 WIB
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus dua tersangka pencurian TN (36) dan PY (30) warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.(SM Banyumas/Dok)
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus dua tersangka pencurian TN (36) dan PY (30) warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.(SM Banyumas/Dok)


PURBALINGGA, suaramerdeka-banyumas.com - Dalam setahun, TN (36) dan PY (30) warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara mencuri 13 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Aksi keduanya terhenti setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus keduanya, Jumat 3 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Senin 27 Februari 2023 mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan TKP di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Selasa 28 Februari 2023, Makna Doa Bapa Kami

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (29/1) di pinggir jalan persawahan dengan korban Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat. Dari hasil penyelidikan, mengarah ke dua tersangka dan diamankan di wilayah Kabupaten Banjarnegara,

"Modusnya kedua tersangka berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu l, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.

Baca Juga: Aldilla Jelita Gugat Cerai Indra Bekti, Ini Alasannya

"Dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan," katanya

Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Purbalingga Gelar Panen Hadiah Simpedes

Minggu, 21 Mei 2023 | 14:21 WIB
X