Cabuli Anak Tetangga, Kakek dari Kawunganten Cilacap Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Rabu, 22 Februari 2023 | 17:42 WIB
Kakek pelaku pencabulan dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polresta Cilacap. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)
Kakek pelaku pencabulan dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polresta Cilacap. (SM / Gayhul Dhika Wicaksana)


CILACAP, suaramerdeka-banyumas.com - Seorang kakek di Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap harus siap menerima konsekuensi berupa ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, setelah empat kali mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih tetangganya, hingga hamil dan melahirkan.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya melahirkan di sebuah rumah sakit, kendati belum menikah dan masih di bawah umur. Semula korban bungkam, saat ditanya siapa pria yang sudah menghamili.

Baca Juga: Roda Dua Boleh Melintas Jembatan Sungai Pelus Arcawinangun, Roda Empat Nanti Dulu!

"Orang tua maupun masyarakat sekitar terus bertanya kepada korban hingga akhirnya korban mengakui dihamili oleh tersangka SR, yang masih tetangganya. Pelaku punya empat anak, dan sudah punya cucu," jelas Kasat Reskrim, Rabu 22 Februari 2023.

 

Kepada petugas, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Perbuatan bejat itu dilakukan dibeberapa tempat, antara lain di sebuah tanggul sungai. Guna memenuhi hasrat seksualnya, menurut Kasat Reskrim tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.

 

"Pelaku merayu dengan mengiming-imingi korban uang jajan," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Perubahan Nama SMP Diponegoro 3 Menjadi SMP Al Azhar, Ratusan Warga NU Kedungbanteng Adakan Istigosah

Adapun tersangka SR yang pada 28 November mendatang genap berusia 60 tahun mengakui perbuatan bejatnya. "Tiga kali di tanggul, satu kali di kebun karena dia minta uang. Di rumah pernah tapi belum sampai berhubungan, karena ketahuan," ucapnya dalam Bahasa Jawa Banyumasan.

 

Ia mengaku menyesali perbuatannya, apalagi ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara. "Saya ngajog (menyesal) akhirnya dihukum," kata dia.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Gayhul Dhika Wicaksana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X